Medan - Masih ingat dengan Halpian Sembiring, eks Satgas PDIP yang beberapa waktu lalu viral karena memukul dan menendang seorang pelajar di depan salah satu minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara.
Halpian yang berstatus tersangka, oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, kini telah melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya diterima, Kamis, 27 Januari 2022 malam.
Baca juga: Polisi Kuak Motif Kader Satgas PDIP Pukuli Remaja di Mini Market Medan
Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II, terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A, 17 tahun, di depan salah satu minimarket.
Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Hadi, berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik, serta dilakukan penandatanganan serah terima," tuturnya. []