Daerah Rabu, 13 Juli 2022 | 18:07

Eksekusi D'Caldera Coffee Medan Berujung Ricuh, Pemiliknya Diamankan Polisi

Lihat Foto Eksekusi D'Caldera Coffee Medan Berujung Ricuh, Pemiliknya Diamankan Polisi Eksekusi D'Caldera Coffe di Medan berujung ricuh. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Eksekusi pengosongan D`Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 13 Juli 2022, berujung ricuh.

Buntut dari kericuhan tersebut, puluhan orang diamankan ke Polrestabes Medan, termasuk pemilik kafe, John Robert Simanjuntak.

Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa dari penggiat seni budaya hingga aktivis melakukan aksi penolakan.

Namun, aksi saling dorong tak terhindarkan setelah pembacaan surat eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Medan.

Tim juru sita PN Medan, Darwin Ginting mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Medan dengan penetapan Nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.

"Penetapan ini berdasarkan gugatan perkara nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darwin di lokasi eksekusi.

Sedangkan, Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert Simanjuntak menyatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 381 dan 382 milik kliennya hingga saat ini masih sah. Karenanya, hal itu juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi.

"Kenapa kami melawan eksekusi, karena sertifikat ini masih sah milik klien kami," kata dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya