Hukum Selasa, 21 Februari 2023 | 16:02

Eliezer Bisa atau Tidak Kembali ke Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Komisi Kode Etik

Lihat Foto Eliezer Bisa atau Tidak Kembali ke Polri, Nasibnya Ditentukan Sidang Komisi Kode Etik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1,6 tahun penjara. 

Eliezer punya kans kembali aktif di Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons hal ini.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 21 Februari 2023, Sigit mengatakan Divisi Propam Polri masih mempersiapkan sidang komisi kode etik.

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," katanya.

Dia mengatakan, soal apakah nantinya Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," tukasnya.

BACA JUGA: Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri, Begini Jawaban Kapolri

Hal sama terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus narkoba dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ya, jadi Minahasa pun tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang ya, tinggal pelaksanaannya kapan ya," ungkapnya. 

Bharada E diketahui merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia bersama empat terdakwa lainnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan yang berbeda.

BACA JUGA: Richard Eliezer Bisa Kembali Bertugas di Polri, Begini Alasannya

Bharada E sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 12 tahun penjara. Namun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 1,6 tahun penjara.

Terdakwa Ferdy Sambo, dituntut jaksa hukuman seumur hidup, namun majelis hakim memvonisnya hukuman mati.

Putri Candrawathi dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara, divonis majelis hakim selama 20 tahun penjara.

Ricky Rizal dituntut jaksa selama 8 tahun, divonis majelis hakim dengan putusan 13 tahun penjara.

Terakhir, Kuat Ma`ruf dituntut penjara 8 tahun namun divonis selama 15 tahun penjara. 

Bharada E dalam pleidoi pribadinya di hadapan sidang PN Jakarta Selatan, mengungkap dirinya sangat mencintai Polri. 

Bhrada E menyiratkan keinginannya untuk bisa kembali bertugas di Polri, terutama di satuan Brimob. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya