Daerah Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:10

Emak dan Anak di Siantar, Kompak Masuk Sel Polisi Dugaan Penggelapan Mobil

Lihat Foto Emak dan Anak di Siantar, Kompak Masuk Sel Polisi Dugaan Penggelapan Mobil ASH dan IS, tersangka penggelapan mobil di Pematangsiantar, Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk, menangkap pria pecatan tentara berinisial ASH (36), warga Pamatang Sidamanik, Bah Aren, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Bersama ASH, ikut ditangkap ibu kandungnya berinisial IS, seorang pensiunan guru, warga Jalan Nagahuta, Gang Hasanah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Anak dan emak itu dituduh menggelapkan mobil rental. Keduanya ditangkap pada Senin dan Selasa, 27-28 Oktober 2025.

Informasi dihimpun, penggelapan tersebut terjadi di Jalan Rajawali, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Pada Minggu siang sekira pukul 14.15 Wib, korban berinisial I (42), warga Kota Binjai, mendatangi saksi SS di rumahnya Jalan Rajawali, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Korban menerima keterangan SS bahwa mobil Daihatsu miliknya telah dipinjamkan  atau direntalkan kepada IS, dengan kesepakatan selama tujuh hari dan uang sewa sebesar Rp 400 ribu per hari. 

Mobil tersebut diserahkan SS pada 4 Oktober 2025 sore, di rumah IS. Namun hingga waktu yang ditentukan, IS tidak kunjung mengembalikan mobil.

I sebagai korban pun membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/490/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Korban mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu ditaksir sebesar Rp 110.000.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Senin, 27 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil menangkap IS di sebuah rumah di Jalan Pala Lau Mulgap, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan itu turut didampingi kepala dusun setempat.

Kepada polisi yang menginterogasinya, IS mengakui perbuatanya telah merentalkan mobil Daihatsu milik I tersebut selama tujuh hari dan mobil tersebut dibawa anaknya berinisial ASH. 

ASH kata dia, tidak kelihatan bersama mobil yang dibawanya dalam beberapa hari. Berdasarkan pengakuan itu, polisi membawa IS ke Mako Polres PematangsanÈ›ar. 

Kemudian esok harinya, Selasa, 28 Oktober 2025 sore sekitar pukul 17.00 Wib, polisi menangkap ASH di Penginapan Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

ASH mengaku mobil tersebut telah digadaikannya seharga Rp 7 juta. Polisi pun memboyong ASH ke Mako Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar ditemui pada Kamis, 30 Oktober 2025 siang, membenarkan penangkapan dua pelaku dugaan penggelapan mobil rental, yakni IS dan ASH.

"Kedua pelaku itu sudah ditahan di RTP Polres Siantar untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana penipuan  atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 KUHPidana," kata AKP Sandi. 

Secara terpisah, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk membenarkan ASH merupakan pecatan tentara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya