Medan - Seorang perempuan berinisial S, usia 47 tahun, ditangkap polisi lantaran jual ganja di warkop miliknya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Perempuan nekad itu ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Tapsel saat bermaksud menjual ganja miliknya pada Senin, 7 Agustus 2023 siang.
Polisi menemukan barang bukti ganja di steling warkop yang berada di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan tersebut.
Hal ini sebagaimana diungkap Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Resnarkoba AKP S Sagal dan KBO Ipda TP Saragih dalam keterangan pers pada Selasa, 8 Agustus 2023 pagi.
Menurut Kapolres Imam, ganja ditemukan dari steling. Petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja.
Ada juga sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. "Total beratnya lebih kurang 350 gram," jelasnya.
BACA JUGA: Dua Warga di Karo Menanam Ratusan Batang Pohon Ganja di Hutan
Sementara itu, pengakuan S, kegiatan berjualan ganja di warkop itu dilakukannya sejak setahun terakhir.
Dia mengemas ganja dengan beberapa kemasan kecil. Harganya, untuk ukuran kecil senilai Rp 15 ribu. Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, ia biasa menjual Rp 25 ribu ke pembeli.
Keterangan Kapolres, setiap stok ganja habis, pelaku memesan ke seseorang berinisial, A, yang saat ini masih diburu.
Pelaku S pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sore, memesan ganja kepada A seberat 1 ons seharga Rp 200 ribu. "A langsung datang mengantarkan pesanan tersebut ke tempat pelaku," jelas Kapolres.[]