Daerah Kamis, 09 Desember 2021 | 16:12

Empat Kasus Besar Berhasil Dibongkar Kejari Manggarai

Lihat Foto Empat Kasus Besar Berhasil Dibongkar Kejari Manggarai Hakim Pengadilan Tipidkor Kota Kupang. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Manggarai - Kejaksaan Negeri (Kejati) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar 4 kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2021.

Berikut daftar kasus korupsi di Manggarai yang berhasil dibongkar;

1. Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur dengan kerugian Negara sebesar Rp 107.275.248,00 hasil putusan majelis terdakwa berinisial FR didakwa penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda 50 juta rupiah.

2. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang tahun anggaran 2017 - 2018 dilakukan dua orang terdakwa yaitu berinisial DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa dengan kerugian Negara sebesar Rp 229.972.566,00. Kasus tersebut akan diputuskan pada hari ini.

3. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS di SMPN 1 Reo melibatkan 2 terdakwa yaitu HN, selaku Kepala Sekolah dan MA bendahara. Total kerugian Negara sebesar Rp. 839.401.569,00 dan terdapat pengembalian sebesar Rp. 453.085.000,00.

Hasil putusan Hakim pengadilan Negeri Tipidkor Kota Kupang, pelaku MA bendahara BOS dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00. Subsidair 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp 253.531.419,00 subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.

Sedangkan terdakwa HN dipidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00, subsidair 6 bulan penjara.

4. Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 97.875.000,00. Dari hasil putusan, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 5 bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan pihaknya akan terus bekerja untuk dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas. Serta berorientasi keselamatan uang Negara dan aset Negara.

"Kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024," tulis Bayu via gawainya, Kamis 9 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya