Mamasa - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pasar Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Arjely Pongbanny, dalam rilisnya, Sabtu, 21 Mei 2022.
Arjely Pongbanny mengungkapkan, keempat orang tersangka kasus korupsi tersebut yakni PT sebagai pelaksana pekerjaan, I pelaksana pekerjaan, M sebagai PPK dan YP sebagai konsultan pengawas.
"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 412 juta," kata Arjely Pongbanny.
Ia juga mengungkapkan, dana yang digunakan dalam pembangunan pasar Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Mamasa, Sulbar, merupakan anggaran 2019 sebesar Rp 5,4 miliar.
"Kasus ini terjadi sejak tiga tahun lalu," katanya.
Arjely Pongbanny menjelaskan, pada laporan pembangunan, pihak PPK melaporkan progres pekerjaan hingga 30 Desember 2019, sebesar 90,037 persen.
"Sementara hasil perhitungan ahli teknis, bobot pekerjaan hanya sebesar 78,71 persen," kata Arjely Pongbanny. []