Daerah Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:08

Empat Orang Pelaku Judi Online di Polman Ditangkap Polisi

Lihat Foto Empat Orang Pelaku Judi Online di Polman Ditangkap Polisi Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Polman - Empat orang pelaku tindak pidana perjudian online di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Agung Budi mengungkapkan, keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap pada minggu pertama pelaksanaan operasi pekat marano 2022.

"Empat orang pelaku yang berhasil kami tangkap yakni Tas, 32 tahun, Ma, 33 tahun, Ar, 44 tahun, serta Sb, 40 tahun," kata Agung Budi.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan keempat pelaku tersebut di jalan Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Polman, Sulbar.

"Ada juga yang kami tangkap di Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sulbar," katanya.

Lanjut Agung Budi menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kami berhasil mengamankan bukti transfer dan sejumlah saldo di akun togel para pelaku," kata Agung Budi.

Kini, keempat pelaku perjudian online tersebut ditahan di Polres Polman untuk penyelidikan lebih lanjut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya