Sumatra Utara - Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pria berinisial I, DIS, T dan EC (meninggal dunia).
Empat orang itu merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus menyamar sebagai pegawai PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan pelaku beraksi pada Kamis, 24 Maret 2022, sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Jemadi Lr.1 No.3D Kecamatan Medan Timur, Sumatra Utara (Sumut).
"Saat itu pelapor (korban), sedang berada tak jauh dari rumahnya mengajar bimbingan belajar. Tiba-tiba asisten rumah tangga korban bernama Bu Lin, meminta korban untuk cepat pulang karena barang dari rumahnya sudah diambil orang, dengan kerugian sebesar Rp 183.425.000," kata Firdaus, Rabu 30 Maret 2022.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan, kata dia, langsung melakukan pengembangan dan membentuk dua tim.
Tim satu, lanjutnya, berhasil mengamankan pelaku I, DIS dan T. Namun saat dilakukan penangkapan, ketiganya melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.
Sementara itu, tim dua yang mengamankan pelaku EC, mencoba merebut senjata petugas dan melakukan perlawanan sehingga dengan sigap diberi tindakan tegas terukur yang mengenai bagian dadanya.
"Kemudian personel membawa EC ke Rumah Sakit Mitra Medika, akan tetapi nyawanya tidak dapat tertolong," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah beraksi di Jalan Bangka, Medan Timur, di mana kerugian korban mencapai Rp 340.000.000, di Jalan Gajah, Medan Area, kerugian korban Rp 120.000,000, Tamiang, Medan Timur, Brigjen Hamid, Gang Sado, Medan Johor, kerugian korban Rp 10.000.000, Sunggal, Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Utara, kerugian korban Rp 70.000.000.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," ucapnya.[]