Hukum Senin, 12 September 2022 | 10:09

Empat Pelaku Prostitusi Online Michat Ditangkap Polisi Tomohon

Lihat Foto Empat Pelaku Prostitusi Online Michat Ditangkap Polisi Tomohon Ilustrasi empat pelaku prostitusi online melalui Michat ditangkap Polisi. (Foto: Opsi/Pexel).
Editor: Yohanes Charles

Manado – Empat pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat di tangkap anggota Tim Resmob Polres Tomohon di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, Sabtu 10 September 2022.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan empat orang yang ditangkap terdiri dari satu orang pria dan tiga orang wanita.

"Satu orang pria berinisial GR 21 tahun, dan 3 perempuan, masing-masing berinisial IW 19 tahun, PL 19 tahun dan PM 20," kata Abast, di Manado, Senin 12 September 2022.

Baca juga: Kronologi Truk Tangki Hantam Minibus di Tapsel Sumut

Menurut Abast, para tersangka diamankan di sebuah rumah kos di daerah Walian.

Terungkapnya aksi prostitusi Michat ini berawal saat petugas sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat itu Tim sedang melakukan KRYD di tempat hiburan malam kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di rumah-rumah kos," lanjut Abast. 

Baca juga: Identitas Korban Tabrakan Maut di Tapsel, Dua Bocah Meninggal di Tempat

Saat pemeriksaan di salah satu tempat kos, Tim Resmob Polres Tomohon mendapati keempatnya bersama sejumlah barang bukti, antara lain handphone memuat aplikasi michat, alat kontrasepsi dan obat komix.

Keempat pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya