Daerah Rabu, 01 Juni 2022 | 16:06

Empat Penjahat Kelamin Diringkus Polisi di Aceh, Satu Pelaku Pemerkosa Anak Tiri

Lihat Foto Empat Penjahat Kelamin Diringkus Polisi di Aceh, Satu Pelaku Pemerkosa Anak Tiri Konferensi pers pegungkapan kasus asusila di Mapolres Aceh Besar. Polisi hadirkan pelaku. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polres Aceh Besar, Provinsi Aceh berhasil meringkus empat pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak. 

Bahkan, pria berinisial ZFR merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya, menggunakan modus membujuk dan merayu korban.

"Masing-masing mereka berinisial ZFR (58), MN (48), MZ (22), dan HRP (23)," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 31 Mei 2022.

Kapolres mulanya menjelaskan tentang kasus yang tersangkanya ZFR atau pelaku pemerkosa anak tirinya. 

Kata Kapolres, kelakuan bejat pelaku mulanya diketahui oleh ibu korban. 

Saat itu ibu korban melihat pelaku keluar dari dalam kamar anaknya, dan mendapati celana anaknya sudah turun.

"Kemudian ibu korban membuat laporan kepada polisi dan berhasip kita tangkap," kata AKBP Charlie Syahputra.

Selanjutnya, dia menerangkan kasus yang pelakunya MN. MN diketahui melakukan pemerkosan terhadap Bunga (7) pada, Maret 2022. 

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan cara memanggil korban saat korban sedang bermain dengan temannya.

"Setelah itu pelaku melalukan perbuatan asusila dan diketahui oleh ibu korban hingga dilaporkan ke pihak kepolisan dan berhasil kita tangkap," sebutnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku MZ yang melakukan pemerkosaan terhadap Mawar (15) pada, 3 Mei 2022 dengan cara mengancam korban agar pergi ke rumah tersangka.

Karena ketakutan maka korban mengikuti kemauan pelaku.

"Saat di rumah pelaku korban diperkosa, hal ini kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan keluarga melapor kepada pihak kepolisan hingga berhasil ditangkap," sebutnya.

Kasus yang sama juga menimpa seorang perempuan berusia 17 yang dicabuli oleh HPR. 

Pelaku dan korban diketahui baru berkenalan melalui salah satu media sosial. 

Peristiwa pemerkosaan ini dilakukan di toilet umum di tempat wisata pantai Rinting, Aceh Besar.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya