Tapanuli Tengah – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut).
Penetapan ini mendapat sambutan baik dari Pemerintah Kabupaten Tapteng, namun menuai protes dari pihak Pemerintah Aceh.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyatakan apresiasinya atas keputusan tersebut.
"Kita berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut memang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.
Masinton memastikan pihaknya akan mengelola dan memantau wilayah tersebut setelah ada penetapan resmi. Namun, ia mengaku sejauh ini informasi yang diperoleh masih sebatas dari media.
"Nanti setelah ada informasi resmi dari Provinsi Sumatera Utara, kami akan melakukan peninjauan langsung ke empat pulau tersebut," jelasnya.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya ditetapkan masuk wilayah administrasi Tapanuli Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tertanggal 25 April 2025.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menyatakan ketidaksepakatannya terhadap keputusan tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar keempat pulau itu kembali ke wilayah Aceh.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung jauh sebelum tahun 2022. Beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri," ungkap Syakir, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam proses verifikasi sebelumnya, Pemerintah Aceh mengklaim telah menunjukkan berbagai bukti otentik yang memperkuat klaim kepemilikan atas keempat pulau.
Bukti-bukti tersebut meliputi infrastruktur fisik yang dibangun pemerintah Aceh dan Aceh Singkil, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
Sebagai contoh, di Pulau Panjang telah dibangun tugu selamat datang, tugu koordinat oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012), rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga (2015).
Verifikasi tersebut juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkab Tapteng, dan Pemkab Aceh Singkil.
Pemerintah Aceh menilai penetapan tersebut perlu ditinjau ulang secara objektif dan berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang dianggap belum mencerminkan fakta lapangan secara menyeluruh.
Sengketa batas wilayah ini pun berpotensi memicu konflik administratif antarprovinsi yang memerlukan penyelesaian tuntas oleh pemerintah pusat agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat pesisir perbatasan.[]