Jakarta – Setelah empat tahun menunggu janji yang tak kunjung ditepati, sebanyak 24 mantan pekerja PT Lion Air Grup resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 246/Pdt.Sus.PHI/2025 itu menuntut pembayaran pesangon dan upah tertunggak dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu (17/9/2025) menghadirkan Megarani dan kawan-kawan selaku penggugat. Dalam pembacaan gugatannya, mereka mengungkap penderitaan yang dialami sejak 2020. Selama empat tahun, para pekerja mengaku hanya digantung tanpa kepastian, menunggu janji perusahaan yang tak kunjung membayar pesangon dan hak upah.
Megarani bersama rekan-rekannya merupakan karyawan tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bertugas di bagian call centre dan tiket. Sejak Juli 2020, mereka “dirumahkan” dengan janji bisa kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 mereda. Namun, hingga kini, janji tersebut tak pernah terealisasi.
Kuasa hukum para penggugat, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menegaskan bahwa kebijakan perusahaan merumahkan pekerja tanpa kesepakatan jelas soal pengupahan bertentangan dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang mengatur bahwa pembatasan kegiatan usaha akibat pandemi harus disertai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, termasuk soal besaran dan mekanisme pembayaran upah.
Ia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan Nota Anjuran Nomor 030/ANJ/D/V/2025 yang memerintahkan perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah tertunggak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48.
Para penggugat berharap Lion Air Grup segera menindaklanjuti anjuran tersebut melalui musyawarah agar perselisihan ini dapat diselesaikan tanpa proses hukum yang berkepanjangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lion Air Grup belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. []