Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menerima penyerahan empat tersangka kasus penimbunan 4.000 liter (4 ton) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar setelah dinyatakan lengkap atau P-21, Jumat, 10 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan keempat tersangka ini diamankan pada 14 April lalu atas kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
"Dalam pemeriksaan mereka mengaku melakukan penimbunan untuk dijual kepada pihak lain," kata AKP Machfud, Jumat, 10 Juni 2022.
Kata dia, setelah ditangkap dan dinyatakan lengkap mereka diserahkan ke Kejaksaan.
Keempatnya yakni ES (42 tahun) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, BD (58 tahun) warga Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, MI (36 tahun) dan AJ (48 tahun) warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Selain mereka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa lima unit kendaraan roda empat, serta jeriken beserta isinya, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Atas perbuatan itu keempat tersangka itu dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya. []