Hukum Senin, 29 Agustus 2022 | 16:08

Enam Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Mutilasi Dua Warga Sipil di Mimika Papua

Lihat Foto Enam Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Mutilasi Dua Warga Sipil di Mimika Papua Misteri penyebab kematian seorang polisi di Sorong, Papua Barat terungkap. (Foto: Ilustrasi
Editor: Rio Anthony

Mimika - Enam oknum TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Mimika, Papua.

Hal tersebut dibenarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Chandra, dilansir Antara, Senin 29 Agustus 2022.

Kata dia, keenam oknum TNI AD itu memutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," jelasnya.

Sementara itu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD itu.

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Chandra.

Di lain pihak, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Jayapura sempat menyinggung soal isu empat warga sipil yang dibunuh secara sadis di Timika, Papua diduga terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Namun dari dari hasil penyelidikan keempat korban merupakan warga biasa.

"Sampai dengan sekarang dari hasil pemeriksaan masih warga biasa," ujar Mayjen Teguh kepada wartawan di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Senin 29 Agustus 2022.

Namun dugaan keempat korban diduga terkait KKB masih terus didalami. Saat ini masih didalami keterangan saksi dan pelaku.

"Ada pun nanti keterlibatan sebagai KKB atau KST itu nanti dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, mungkin terhadap pelaku," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya