Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas liar.
Enam tersangka yang berasal dari dua laporan polisi ini, dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu 18 Mei 2022.
Mereka pun dipakaikan baju tahanan berwarna oranye, dan lebih banyak menundukkan wajah selama konferensi pers berlangsung.
"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua laporan polisi (LP) aktivitas penambangan emas tanpa izin, yang mana ada mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Sebelum peristiwa nahas yang menewaskan 12 penambang emas tanpa izin itu, jelas Tatan, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
"Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi," ungkap Tatan.
Tiga hari berselang, lanjutnya, tepatnya 28 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Madina.
"Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing berperan sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung hasil tambang," terangnya.
Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa tujuh orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.
Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang tersebut, telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah.
"Adapun enam tersangka ini empat diantaranya warga Kabupaten Madina, dan dua lainnya berasal dari Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)," tuturnya.