Pematangsiantar - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Robinson Butarbutar meminta Ketua Sekolah Tinggi Teologi (STT) HKBP di Pematangsiantar, Sumatra Utara, menunda seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2022/2023.
Hal itu disampaikan Pdt Dr Robinson Butarbutar selaku pimpinan tertinggi HKBP yang juga selaku pemilik STT HKBP Pematangsiantar, melalui surat nomor: 827/L18/VII/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Dilansir dari laman HKBP, surat ephorus yang ditujukan kepada Ketua STT HKBP Dr Hulman Sinaga.
Adapun surat diterbitkan menyusul laporan Sekretaris Jenderal HKBP tentang pertemuan dengan Ketua dan para Wakil Ketua STT HKBP tanggal 1 Juli 2022 di Pearaja Tarutung, perihal Akreditasi STT HKBP dan hubungannya dengan penerimaan mahasiswa baru.
Ephorus mengatakan, pihaknya memahami bahwa Ketua STT dan para Wakil Ketua, dengan mengacu pada Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Jenjang Strata Satu STT HKBP tahun 2021 dari Kementerian Agama berpendapat bahwa penerimaan mahasiswa baru di STT HKBP tidak menjadi masalah.
"Namun, menurut hemat kami adalah lebih baik apabila pendapat seperti ini mendapat peneguhan dari pejabat yang berkompeten untuk itu atau dokumen resmi dari BAN PT atau instansi terkait," ungkap Pdt Dr Robinson, dilansir Selasa, 5 Juli 2022.
Disebutnya, dengan memperhatikan bunyi salah satu diktum dalam dokumen perpanjangan izin dimaksud dalam bagian `Memutuskan` poin 6d, tentang Pengelola Program Studi wajib memenuhi tuntutan akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Baca juga:
Ephorus HKBP Dukung Perjuangan Warga Dairi Terkait Sengketa Data Tambang
Tuntutan dari akreditasi adalah sekolah yang tidak terakreditasi tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan atau mewisuda mahasiswa.
"Maka, kami berpendapat bahwa sebelum ada dokumen resmi sebagai acuan yang memastikan bahwa penerimaan mahasiswa baru oleh sekolah yang tidak terakreditasi tidak melanggar undang-undang, kegiatan penerimaan mahasiswa baru perlu dipertimbangkan dengan matang," sebutnya.
Ephorus menilai, adalah janggal apabila melakukan penerimaan mahasiswa yang pada akhirnya tidak dapat mengakhiri perkuliahannya karena tidak diizinkan untuk diwisuda sebagaimana dimaksud pada poin 6f dalam dokumen Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pendidikan dari Kementerian Agama bahwa Sekolah Tinggi Teologi HKBP Pematangsiantar, Jenjang Strata Satu Program Studi Teologi dilarang mewisuda, memberikan ijazah dan gelar, jika program studi dimaksud belum terakreditasi BAN PT.
Dengan alasan-alasan dimaksud ujar Ephorus HKBP, adalah lebih bijak untuk melengkapi syarat-syarat administrasi sebagaimana ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, dan BAN PT.
"Oleh karena itu, dengan berat hati kami menyampaikan agar seleksi penerimaan mahasiswa baru 2022/2023 ditunda pelaksanaannya sampai STT HKBP memperoleh akreditasi atau mendapat surat resmi dari BAN PT atau instansi terkait yang menyatakan bahwa STT HKBP diperkenankan menerima mahasiswa baru," tegas ephorus.
Terkait surat Ephorus HKBP ini, belum diperoleh keterangan secara resmi dari Ketua STT HKBP Dr Hulman Sinaga.