Daerah Kamis, 30 Juni 2022 | 21:06

Ephorus HKBP Dukung Perjuangan Warga Dairi Terkait Sengketa Data Tambang

Lihat Foto Ephorus HKBP Dukung Perjuangan Warga Dairi Terkait Sengketa Data Tambang Kantor Pusat HKBP di Tapanuli Utara, Sumatra Utara. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Dairi - Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Robinson Butarbutar mendukung perjuangan warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, agar Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memberikan putusan yang adil terkait sengketa dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).

Hal itu terlihat dari surat Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar melalui surat nomor: 814/1L17/V/2022, tentang Permohonan untuk Memberikan Putusan yang Adil bagi Warga Dairi Sehubungan dengan Putusan KIP Nomor: 039/VII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 22 Januari 2022.

Surat ditujukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta atas perkara nomor: 38/G/K/2022/PTUN-JKT.

Dalam suratnya, Ephorus HKBP sebagai pemimpin tertinggi gereja HKBP menyatakan memiliki kepentingan atas perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JKT.

Maka itu pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bermanfaat bagi warga Dairi.

Disebutkan, perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan perusahaan eksplorasi biji seng dan timah hitam di wilayah pegunungan Provinsi Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam dengan metode penambangan bawah tanah. 

Pusat proyek ini berada di Dusun Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

Kepemilikan saham PT DPM dari dua perusahaan China Nonferrous Metal Industry`s Foreign Engineering and Construction Co, Ltd. (NFC), perusahaan yang berbasis di Tiongkok merupakan pemilik mayoritas (51 persen). 

Sementara, Bumi Resources Minerals (49 persen) yang merupakan milik keluarga Aburizal Bakrie.

PT DPM berencana akan membangun Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah beracun yang berlokasi di hulu desa di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi dengan luas 24 hektare. 

Lokasi bendungan yang akan dibangun berada di belakang gereja HKBP Sikhem yang rencananya akan direlokasi. 

"Saya Ephorus HKBP sebagai pemimpin tertinggi gereja HKBP menolak rencana relokasi gereja HKBP melalui surat tertanggal 9 Juni 2021 kepada PT DPM tentang sikap HKBP terkait bendungan limbah PT DPM yang mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa masyarakat, lahan pertanian, sungai, sumber air bagi warga yang berada di sekitar tambang maupun hilir," tukas Pdt Dr Robinson Butarbutar.

Baca juga:

Warga Dairi Demo soal Kontrak Karya PT DPM, DPRD dan Bupatinya Cuek

Kemudian, ditegaskan pihaknya mendukung warga Dairi dalam permohonan keterbukaan informasi publik, di mana saat ini salah seorang warga Dairi bernama Serly Siahaan sebagai wakil masyarakat Dairi, mengajukan permohonan keterbukaan informasi tentang keberadaan PT DPM, yakni kontrak karya renegosiasi dan izin produksi, ke Komisi Informasi Pusat. 

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui putusan nomor: 039/VIIl/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022 memenangkan warga Dairi atas sengketa informasi publik antara Kementerian ESDM dengan warga Dairi.

Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.

Namun, bukannya mematuhi putusan KIP, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di PTUN Jakarta. 

Menurut Ephorus, keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara. Pihaknya memberikan dukungan atas perjuangan warga Dairi terkait dengan keterbukaan informasi publik yang merupakan hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dan diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"HKBP mendukung penuh dalam hal pemenuhan hak asasi manusia, yaitu pemenuhan hak dasar warga negara atas informasi publik sesuai mandat UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dipertegas dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Ephorus.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, demikian surat Ephorus HKBP, saat ini warga Dairi dan Ephorus HKBP memohon agar majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili dan menyidangkan perkara ini memberikan keadilan bagi warga Dairi dengan menguatkan putusan KIP Nomor: 039/VIIL/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022.

Informasi diperoleh, surat Ephorus HKBP ini sudah dilayangkan secara langsung ke PTUN Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya