Daerah Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:12

Erick Thohir Harus Copot Dirut PTPN III Lantaran Merusak Tatanan Sosial di Siantar

Lihat Foto Erick Thohir Harus Copot Dirut PTPN III Lantaran Merusak Tatanan Sosial di Siantar Alat berat milik PTPN III di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani.

Alasannya karena sudah merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Ketua GP Ansor Kota Pematang Siantar Ridwan Akbar M Pulungan dalam keterangan tertulis kepada Opsi, Jumat, 2 Desember 2022 mengatakan, PTPN III harus mengedepankan prinsip menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sudah berjalan di Kelurahan Gurilla.

Namun melihat kejadian di kelurahan tersebut dalam dua bulan terakhir, menggambarkan upaya pecah belah, teror, dan intimidasi, untuk kembali menguasai tanah di wilayah yang sudah terbangun kehidupan sosial kemasyarakatan berpuluh tahun lamanya.

Ridwan menyebut, sejak akan berakhirnya HGU PTPN III pada 31 Desember 2004, PTPN III berniat memperpanjang HGU.

Kebun Bangun areal HGU PTPN III masuk dalam dua wilayah, yakni Pematang Siantar seluas 700 Ha dan di Kabupaten Simalungun seluas 895,8 Ha. 

Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk perluasan wilayah pada Juli 2004 kemudian mengeluarkan peraturan wali kota atau perwa untuk mengkaji perpanjangan HGU PTPN III yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar.

Baca juga: ISNU Sumut Kecam Kekerasan PTPN III di Gurilla Pematang Siantar

Itu sebabnya kata dia, klaim PTPN III yang telah mengantongi perpanjangan HGU dari BPN Simalungun di Kelurahan Gurilla sejak 2005 adalah keliru. 

Pemerintah Kota Pematang Siantar diketahui akan menggunakan eks HGU menjadi areal pemukiman penduduk, maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 Ha.

Baca juga: Konflik PTPN III dengan Warga Siantar dan Simalungun, Martin Manurung: Utamakan Dialog!

Maka itu kata Ridwan, penerbitan sertifikat HGU Nomor 3 Tahun 2005 oleh BPN Simalungun, maupun sertifikat Nomor 1/Kota Pematang Siantar, hasil dari penyesuaian tata pendaftaran tanah pada November 2021 yang dilakukan pada kantor BPN Simalungun mengandung dugaan cacat administrasi. 

Dan ini malah dijadikan dasar pihak PTPN III memobilisasi aparat keamanan TNI/Polri, dan Satpol PP merusak tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gurilla. 

"Berbagai cara dilakukan pihak PTPN III untuk merusak tatanan kehidupan sosial, menciptakan konflik horizontal sesama masyarakat. Mulai dari mempengaruhi tokoh masyarakat, agama, pemuda dan lainnya dengan memberikan suguh hati atau tali kasih, maupun cara-cara lainnya," kata dia. 

Pihaknya kata Ridwan juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota Pematang Siantar yang ikut serta dalam eksekusi lahan di Gurilla dengan melibatkan aparat Satpol PP. 

Seturut dengan itu, GP Ansor Kota Pematang Siantar menyatakan sikap, yakni meminta Presiden dan Menteri BUMN mencopot Dirut PTPN III.

Meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut keterlibatan anak buahnya dalam upaya eksekusi lahan di Kelurahan Gurilla.

"Meminta Wali Kota Pematang Siantar melakukan penataan sesuai dengan RTRW Kota Pematang Siantar dan meminta DPRD bekerja sama membantu kehidupan masyarakat Gurilla dan perluasan wilayah Kota Pematang Siantar," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya