Hukum Selasa, 12 Desember 2023 | 16:12

Erick Thohir Terus Tegakkan Hukum Bagi Oknum Nakal di BUMN

Lihat Foto Erick Thohir Terus Tegakkan Hukum Bagi Oknum Nakal di BUMN Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: PSSI)
Editor: Rio Anthony

jakarta - Menteri Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan terus melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan BUMN.

Langkah ini dilakukan untuk memberantas koruptor di pihak internal Perusahaan negara.

Menurutnya, pengungkapan PT Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia Tbk, sehingga dana pensiun (dapen) merupakan komitmen pemegang saham untuk memberantas korupsi di BUMN.

Tak sampai di situ, Erick akan terus memerangi korupsi di perusahan negara tersebut.

Hal itu dilakukan agar BUMN selain bersih dan bisa memberikan manfaat besar terhadap Masyarakat Indonesia.

"Program bersih-bersih BUMN adalah wujud komitmen kami memberantas korupsi,"tegas Erick di laman Instagram pribadinya yang dikutib, Eranasional, Selasa 12 Desember 2023.

"Saya tidak akan membiarkan penyalahgunaan dana di lingkungan BUMN, apalagi bisa merugikan Masyarakat," sambungnya.

Kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda dan dana pensiun adalah bukti keseriusan Erick memberantas korupsi.

"Tak hanya di sini, saya akan terus memerangi korupsi agar BUMN semakin bersih dan bisa memberikan manfaat besar kepada Masyarakat Indonesia," jelasnya.

Ihwal dapen BUMN, rencana Erick akan Kembali melaporkan BUMN di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam rencana pengaduan ini akan dilakukan pada Desember 2023.

Menteri BUMN sendiri enggan untuk menyebutkan identitas Perseroan yang dimaksud.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat Perseroan negara ke Kejaksaan Agung, Selasa 3 Oktober 2023 yang lalu.

Keempat Perusahaan pelat merah itu diantaranya adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara telah rugi sebesar Rp 3000 miliar.

Namun jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yang artinya nilai kerugian bahkan lebih besar setelah diproses Kejagung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya