Medan - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Utara mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.
Sejak hari pertama diberlakukan, tercatat ada 276 pelanggaran tertangkap kamera yang didominasi pelanggaran tidak memakai helm.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku plat nomornya sudah habis," jelas Hadi, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurutnya, sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 pelanggaran tidak menggunakan helm, dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di lampu merah (traffic light).
Menggunakan ETLE Mobile berbasis ponsel, Polantas mengambil gambar pelanggaran. (Foto: Opsi/Istimewa)
"Sejak Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang", katanya.
"Dengan adanya ETLE Mobile ini, kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," tuturnya. []