Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan `Allahmu ternyata lemah`.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand sudah menandatangani surat penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai Ferdinand diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan (diperlihatkan, red), yang bersangkutan menandatangani," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Dia menuturkan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menemukan 2 alat bukti.
"Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan, aparat kepolisian langsung melakukan penahanan kepada Ferdinand.
"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," tuturnya.
Menurutnya, penahanan langsung dilakukan karena polisi khawatir Ferdinand melarikan diri dan mengulangi perbuatannya seperti itu lagi, serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean masih membela diri. Dia mengharapkan kehadirannya di Bareskrim Polri dapat mengeklirkan kesalahpahaman terkait cuitan `Allahmu ternyata lemah`.
Menurut Ferdinand, adanya kegaduhan di publik buntut dari kicauannya di Twitter, karena ada orang-orang yang berbicara dengan persepsi lain, tanpa mengetahui fakta sebenarnya.
"Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin hari ini pukul 10.17 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja putih. Eks politikus Demokrat itu datang didampingi tiga kuasa hukumnya.[]