Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebutkan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan sedang tidak baik.
Namun, ujar Ahmad, ketika disodorkan surat perintah penahanan, Ferdinand Hutahaean telah menandatanganinya.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam, 10 Januari 2022.
Ferdinand sempat mengaku kondisi kesehatannya terganggu, pikiran dan hatinya tidak sinkron sehingga membuat cuitan kontroversial "Allahmu ternyata lemah" di Twitter. Mengenai hal tersebut, polisi akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap Ferdinand, termasuk ketika eks politikus Demokrat itu masuk ke rutan juga kembali dilakukan pengecekan kesehatan.
"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ahmad.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) sejak Senin malam, 10 Januari 2022 pukul 21.30 WIB.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu, 5 Januari 2022 terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai mengunggah itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, yang belakangan telah dihapus. []