Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Irjen Ferdy Sambo beserta 31 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) adalah mafia.
31 anggota polisi itu diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
"Sambo dan 31 orang yang sukarela terjun ke jurang ini adalah mafia," kata Sugeng dikutip dari YouTube Narasi Newsroom, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca juga: Kamaruddin Siapkan 5 Pukulan Baru untuk Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Sugeng menandaskan, mafia bergerak dalam dunia kejahatan. Seperti menutupi kasus-kasus hukum dan pelanggaran hukum, dengan cara membunuh saksi, menyuap, dan mengarang cerita bohong.
"Jadi sama-sama nih, sama dengan mafia. Mafia juga sistematis bekerjanya ya," ujar Sugeng.
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Sugeng melihat, kerja Sambo beserta puluhan polisi bermasalah ini amat terstruktur. Buktinya, turut melibatkan Jenderal Polisi bintang dua, Jenderal Polisi bintang satu, hingga struktur lebih bawah.
Baca juga: Timsus Kapolri Fokus Jerat Ferdy Sambo Pakai Pasal Hukuman Mati
Kemudian, gerakan hitam anggota Polri ini bersifat masif. Polisi bermasalah itu diketahui menyebar, ada yang berdinas dari Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim.
"Ternyata muaranya rumah mereka itu di Satgasus (Merah Putih). Itu kan dari beberapa mereka itu anggota Satgasus yang sudah dicocok-cocokin. Walaupun tidak semuanya ya. Tapi kan dengan seperti itu. Saya mau bilang bahwa mereka itu ada di Satgassus. Bukan saya bilang Satgassus ini mafia ya," kata Sugeng.
Baca juga: Mahfud: Kelompok Ferdy Sambo di Polri Seperti Kerajaan Sendiri
Teranyar, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu, usai polisi memeriksa 63 anggota polisi.
"Iya betul, informasi dari Irsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, jumlah tersebut mengalami penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar. Sehingga, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Sedangkan untuk yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian mengondisikan dan mengaburkan fakta terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.
Menurut Dedi, dalam kasus ini 16 anggota Polri ditempatkan di tempat khusus. 10 di antaranya di Provos dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. []