News Senin, 01 Agustus 2022 | 10:08

Ferdy Sambo Dinilai Sudah Terjepit, Hanya Menunggu Nasib

Lihat Foto Ferdy Sambo Dinilai Sudah Terjepit, Hanya Menunggu Nasib Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Istimewa).

Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai saat ini posisi Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah terjepit dan hanya menunggu nasib sampai kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terungkap.

Terlebih, perkara kematian Brigadir J sudah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri lantaran telah masuk ke tahap penyidikan.

"Kita yakin Kapolri akan tegas menindak siapa saja yang terbukti terlibat dan tidak akan pernah lolos," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu malam, 31 Juli 2022.

Baca jugaHabisi Nyawa Brigadir Yosua, Bharada E Belum Dinonaktifkan, Pindah ke Brimob

Edi mengatakan secara sekilas kasus ini memang tampak mudah karena ada korban, lokasinya jelas, dan pelaku yang juga jelas, Akan tetapi sangat minim keterangan saksi dan diperparah dengan kondisi CCTV yang rusak.

Sepengetahuan Edi, saat ini Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo dinilainya tak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi.

Baca jugaBrigadir Yosua Dituding Sempat Jajal Parfum Istri Ferdy Sambo

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, jabatan Kasatgasus difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.

Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, ujar Edi, maka otomatis jabatan Kasatgasus akan dijabatnya. Di sisi bersamaan, ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," katanya.

Ferdy Sambo juga dinilai tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah jenderal bintang tiga, dan ada beberapa jenderal lain dalam tim khusus bentukan Kapolri.

"Jadi logikanya, bagaimana mungkin jenderal bintang dua tanpa jabatan bisa intervensi Wakapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, ada kekhawatiran Ferdy Sambo bisa menekan tim Polri yang menangani kematian Brigadir J karena dinilai masih menjabat Kasatgasus Polri meski telah dinonaktif sebagai Kadiv Propam.

Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya terkait peristiwa kematian Brigadir J yang tewas tertembak pada 8 Juli 2022. Kasus ini menimbulkan polemik karena ada penanganan yang bermasalah sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya