Hukum Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:08

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Lihat Foto Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah mengambil keputusan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Hal itu dilakukan usai dilakukan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Sambo, selama 18 jam di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

"Dari sidang maraton, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca jugaKompolnas: Ferdy Sambo Lebih Layak Dipecat alias PTDH!

Kemudian, Ferdy Sambo juga diganjar sanksi etika perilaku dan harus menjalani masa kurungan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.

"Pertama, pelanggar (FS) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa patsus selama 21 hari, yang bersangkutan sudah menjalani, jadi tinggal sisanya," kata Irjen Dedi.

Kendati begitu, menurut Irjen Dedi, Ferdy Sambo memilih mengajukan banding atas putusan yang telah dikeluarkan KKEP.

"FS mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," ucapnya.

"Yang jelas FS pun sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," lanjutnya.

Adapun sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ini berlangsung secara tutup dan menghadirkan 15 saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat serta personel Polri yang diduga memuluskan skenario jahat Sambo soal peristiwa tembak-menembak antaranggota Polri.

Sidang KKEP dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca jugaDaftar Nama 14 Polisi yang Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya