Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perjalanan kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) hingga terang benderang, saat dinyatakan Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana dalam peristiwa Jumat berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Sigit mengaku sempat memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan menanyakan kepadanya mengenai peristiwa penembakan Yoshua.
Namun, pada saat Sambo masih aktif menjabat sebagai Kadiv Propam, Richard tetap bersikeras menerangkan sesuai BAP awal bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengannya.
Baca juga: Mainkan Skenario Sambo, Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat dari Polri
"Pada saat itu (Richard) menjelaskan, memperkuat skenario FS," kata Kapolri dikutip dari Kompas TV, Rabu, 7 September 2022.
Seperti diketahui, Richard memang sempat diiming-imingi duit Rp 1 miliar oleh Sambo dan Putri Candrawathi apabila skenario Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak berjalan mulus. Bharada E juga dijanjikan tak menjadi tersangka hingga kasus ini dihentikan penyidikannya oleh kepolisian alias SP3.
Setelah itu Jenderal Sigit memutuskan untuk mulai mencopoti dan memutasi belasan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Personel Polri itu bahkan juga dikurung di tempat khusus.
Richard yang sudah berstatus sebagai tersangka tunggal pembunuhan Brigadir J lantas `bernyanyi`. Ia mengubah seluruh keterangannya dan menguak skenario jahat yang dibikin Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).
"Kita copot beberapa orang, kita mutasi, kemudian kita tempatkan di penempatan khusus 18 orang. Richard kemudian merubah keterangan," ucap Kapolri.
Baca juga: Polri Singgung Lie Detector Putri Candrawathi Sambo
Mantan Kabareskrim itu pun memanggil Richard yang mulai berani blak-blakan ubah kesaksian peristiwa baku tembak ke fakta eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo. Bharada E tentu saja emoh dijadikan tersangka, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan Sambo.
"Karena pada saat itu Richard dijanjikan oleh FS bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal terjadi tebak menembak, itu dia akan dilindungi oleh Sambo," ujar Kapolri Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, `Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur`," ucap Sigit menirukan perkataan Richard.
Dalam pengakuan terbarunya, Richard mengaku melihat Ferdy Sambo memegang senjata api saat pembunuhan Brigadir J. Lalu, pistol itu diserahkan kepadanya.
"Tapi berikutnya saya minta untuk didalami lagi yang bersangkutan (Richard) kemudian menjadi lebih tenang. Kita serahkan kepada tim pada saat itu. Kemudian dia menulis tentang kronologisnya secara lebih lengkap dan di situ kita kemudian mendapatkan gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," tutur Kapolri.
Bharada E juga mengakui ikut menembak Brigadir J atas perintah pimpinannya, Ferdy Sambo. Rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, menjadi tempat menggodok peristiwa pembunuhan berencana.
"Tapi lebih kepada Richard menembak yang didahului dengan adanya peristiwa di Saguling. Ada informasi Ibu PC kepada FS yang kemudian saat itu ditanya apakah Richard siap untuk membantu, karena saat itu Ferdy Sambo menyampaikan bahwa saya ingin bunuh Yoshua," kata Kapolri.
Richard pun mengaku tak bisa menolak perintah pimpinan untuk mengeksekusi Brigadir J. Terlebih ada iming-iming dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"`Kalau kamu siap kamu saya lindungi`, kira-kira seperti itu, pada saat ditetapkan tersangka itu yang kemudian membuka tabir yang lain. Kemudian (Richard) mulai mengubah keterangannya dan akhirnya kasus ini bisa terungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. []