Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya menjalani pemeriksaan terkait baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
Sejauh ini status Ferdy Sambo masih sebagai saksi kasus polisi tembak polisi tersebut. Jenderal bintang dua itu memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebelum memasuki ruang penyidik, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri. Dia juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J di kediamannya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, lanjutnya, permohonan maaf suami Putri Candrawathi itu disampaikan terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir J kepada istrinya.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo dilakukan setelah polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka tersandung Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.[]