Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ditemukan peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal penembakan terhadap Saudara J (Brigadir J), yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia," kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sigit menuturkan, penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer (RE) terhadap Brigadir J atas adanya perintah dari Ferdy Sambo.
"(Penembakan, red) yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo membuat skenario agar pembunuhan terhadap Brigadir J seolah-olah karena adanya baku tembak antaranggota polisi.
"Kemudian, untuk membuat seolah-oleh terjadi tembak menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah sedang terjadi tembak menembak," ucap Kapolri Listyo Sigit.
Diketahui, belakangan nama Ferdy Sambo kian disoroti setelah Richard Eliezer atau Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam BAP terbarunya itu, Bharada E mengakui hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Dia juga membantah kronologi adanya aksi baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Yosua.
Ferdy Sambo juga disebut-sebut memegang senjata api atau pistol di samping jasad Brigadir J, dengan kata lain suami Putri Candrawathi itu ada di TKP saat terjadi eksekusi terhadap Brigadir Yosua. Sejauh ini kasus tersebut sudah menyeret tiga tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat, sopir istri Sambo. []