Daerah Senin, 01 Agustus 2022 | 10:08

Film Dokumenter Dairi Diancam Tambang, Menolak Perusahaan China dan Aburizal Bakrie

Lihat Foto Film Dokumenter Dairi Diancam Tambang, Menolak Perusahaan China dan Aburizal Bakrie Cover Fim Dokumenter 'Dairi Diancam Tambang'. (Foto: Dok Rohani Manalu)
Editor: Tigor Munte

Medan - Yayasan Diakonia Pelangi Kasih dan Bakumsu produksi dan rilis film dokumenter dengan judul `Dairi Diancam Tambang`.

Film ini mengambil latar Kabupaten Dairi dengan hadirnya perusahaan tambang bawah tanah PT Dairi Prima Mineral atau PT DPM di mana sahamnya 51 persen milik NFC China dan 49 saham milik Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang timah hitam dan seng. 

Tahun 1998 PT DPM mendapat izin menambang dari pemerintah Indonesia untuk mengeksplorasi logam, timah, dan seng di wilayah seluas 27.420  hektare melalui skema Kontrak Karya (KK) generasi ke-VII yang diteken Presiden Soeharto dengan Nomor KW. 99 PK 0071 Tahun 1998.

Namun Tahun 2017 terjadi penciutan wilayah konsesi menyesuaikan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2019 dan diubah menjadi UU Minerba No 3 Tahun 2020 menjadi 24.636 hektare. 

Desa yang menjadi fokus pengambilan dokumenter ini adalah Desa Bongkaras dan Desa Longkotan. 

Desa Bongkaras merupakan desa yang berada di ring 1 dan masuk areal tambang PT DPM dan sudah pernah mengalami dampak kegiatan eksplorasi, yaitu kebocoran limbah di Gunung Sikalombun yang mengakibatkan rusaknya lahan pertanian dan jalur sungai sebagai sumber irigasi warga. 

Desa Longkotan merupakan tempat dimana PT DPM akan melakukan aktivitas penambangan. Desa ini berada di bagian hulu, terdiri dari 8 dusun. 

Menurut Richard Meehan, insinyur dari Universitas Stanford yang mempelajari bendungan selama lebih dari 40 tahun, menyebut bahwa lokasi bendungan limbah di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, tidak stabil karena terbuat dari abu vulkanik dan berada di patahan gempa sehingga berpotensi jebol dan berdampak ke desa-desa di hilir. Oleh karena itu tidak layak untuk keselamatan warga dan tambang bawah tanah.

Baca juga:

Ephorus HKBP Dukung Perjuangan Warga Dairi Terkait Sengketa Data Tambang

Film ini dibuka dengan memperlihatkan pernyataan warga. Mereka mengungkap hidup dari pertanian, seperti jeruk purut, durian, manggis, gambir dan bukan dari pertambangan. Mereka mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga sarjana dari hasil pertanian.  

Visual berikutnya mengungkap kekhawatiran mereka terhadap kehadiran PT DPM yang mengancam ruang hidup dan ruang pangan mereka.

Apalagi Tahun 2012 sudah pernah terjadi kebocoran limbah pemboran di Desa Bongkaras.

Tahun 2018 pernah juga terjadi banjir bandang di Desa Bongkaras yang membuat mereka menjadi khawatir apabila kejadian tersebut terulang kembali. 

Kekhawatiran yang sama juga dialami oleh salah satu warga dari Desa Longkotan, yang mana aktivitas pertambangan sangat dekat dengan pemukiman dan perladangan mereka.

Baca juga:

Sengketa Data Tambang di PTUN, Warga Dairi Menang Melawan Kementerian ESDM

Aktivitas dimaksud adalah pembangunan bendungan limbah yang hanya berjarak 20 meter dari rumah warga, sehingga mengakibatkan kebisingan, rumah retak-retak, intimidasi dari pihak perusahaan, kepolisian dan pemerintah lokal, jalan menuju ke ladang jadi terganggu, serta konflik horizontal juga dirasakan karena kehadiran perusahaan tersebut. 

Selain pembangunan tempat bendungan limbah pembangunan gudang bahan peledak dan pembangunan mulut terowongan, juga mengancam ruang hidup dan keselamatan warga. 

Gudang bahan peledak dibangun dekat dengan pemukiman yang hanya berjarak 50 meter dan dekat dengan perladangan warga.

Mulut terowongan juga sudah dibangun dan dekat dengan sumber air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirta Nciho, yang menghidupi tujuh desa satu kelurahan atau sekitar 6.000 jiwa yang tentunya sangat mengancam sumber air tersebut.

Dalam film ini juga memperlihatkan berbagai pernyataan dari beberapa lembaga yang mendampingi masyarakat dan dua orang ahli yang mengatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standar keselamatan lingkungan.

Perusahaan tambang juga dinilai tidak patuh terhadap hukum karena banyak kejanggalan-kejanggalan atau temuan yang tidak sesuai di lapangan. 

Perusahaan ini belum mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai saat ini tetapi melakukan aktivitas dan kegiatan pembangunan infrastruktur.

PT DPM dinilai tidak layak karena tidak memperhatikan Dairi yang berada di atas patahan gempa, dengan risiko tertinggi di dunia.  

Film ini berdurasi 22 menit 17 detik dengan sutradara Tonggo Simangunsong dan kamareman Yudha Pohan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya