Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, disebut-sebut merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Dugaan itu diungkapkan oleh eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan mendalami semua keterangan saksi, termasuk nama-nama yang muncul dalam penyelidikan.
“Kalau memang ada keterkaitan, tentu siapa pun, termasuk Firli, bisa dimintai keterangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep menjelaskan bahwa KPK mendalami keterangan saksi dengan menelusuri setiap informasi, seperti nama orang, tempat, atau dokumen yang relevan dengan kasus.
“Jika disebut ada pertemuan di lokasi tertentu, kami akan menggeledah tempat tersebut. Jika ada nama yang disebut, orang itu akan dipanggil untuk dikonfirmasi,” jelasnya.
Pernyataan ini menanggapi keterangan Ronald Paul yang menyebut Firli Bahuri terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Menurut Ronald, tindakan Firli menjadi salah satu hambatan dalam pengungkapan kasus tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga berupaya menggantikan caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bahkan menahan surat pelantikan Riezky dan diduga memerintahkan penghancuran bukti, termasuk merendam ponsel Harun Masiku.
“Hasto juga menyuruh Harun Masiku kabur,” ujar Setyo.
Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Firli Bahuri
Ronald Paul menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Firli Bahuri diduga menghalangi langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan kantor PDIP terkait kasus tersebut.
Namun, KPK belum memberikan kepastian soal pemanggilan Firli sebagai saksi.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan menggali semua informasi yang relevan.
“Kami akan mengikuti setiap petunjuk dari keterangan saksi, baik itu dokumen, tempat, maupun nama yang disebut,” tegas Asep.[]