Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 55 jaksa penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, Senin, 21 Februari 2022.
Firli meminta ke-55 jaksa tersebut untuk mengambil peran sebagai warga negara guna mewujudkan tujuan membebaskan negara dari korupsi.
Hal itu kata dia, sesuai visi KPK, yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju.
"Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang anti korupsi. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata Firli dilansir dari laman resmi KPK.
Firli berharap para jaksa bisa melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif, akuntabel, profesional dan sesuai dengan hukum. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Dia juga mengingatkan para jaksa yang dilantik terkait tugas KPK. Di antaranya, tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Diminta Periksa Anak Pejabat, Firli Sebut Terkait Jelang Pemilu 2024
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tipikor dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor.
Tugas lainnya adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Sebelumnya terhadap jaksa penuntut KPK ini dilakukan proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugasnya sebagai JPU nantinya.
"Robek-robeklah badanku, potong-potonglah jasad ini, tetapi jiwaku dilindungi benteng merah putih. Akan tetap hidup, tetap menuntut bela, siapapun lawan yang aku hadapi," kata Firli mengutip ungkapan Jenderal Besar Soedirman. []