Jakarta - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (FISIP UBK) beraudiensi ke Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI Stefanus BAN Liow.
Kegiatan dirangkai dengan diskusi dengan tema “Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah dalam Kerangka Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda” di Ruang Rapat Sriwijaya DPD RI pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Stefanus BAN Liow didampingi anggota BULD DPD RI Lalu Suhaimy Ismi. Sedangkan dari FISIP UBK, hadir Franky P. Roring selaku dekan bersama Robert Mubarrod selaku Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UBK.
Ikut juga Harsen Roy Tampomuri selaku dosen penanggung jawab beberapa mata kuliah di prodi Ilmu Politik yang menjadi ketua rombongan dalam kunjungan ke BULD DPD RI.
Stefanus menjelaskan, BULD DPD RI memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
BULD DPD RI diharapkan dapat mencegah penyusunan perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami mengharmonisasi antara pusat dan daerah agar tidak berbenturan. Kami melakukan pemantauan perda terkait pajak dan retribusi daerah," terangnya.
Dalam rakernas beberapa waktu kata Stefanus, penyusunan perda harus konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu agar tidak bertabrakan dan harus mengacu UU.
"Karena jika tidak, potensi ditolaknya besar dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Stefanus.
Hasil pemantauan kemudian kata Stefanus, ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan inventarisasi dan klarifikasi peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, dan konsultasi legislasi pusat-daerah.
BULD juga melakukan evaluasi ranperda dan perda untuk memastikan kesinambungan upaya pembentukan, ketepatan dan kesesuaian pembentukan, serta kebutuhan teknis implementasi perda dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Baca juga: Pasal Perzinaan, Tak Boleh Ada Perda yang Mengatur Satpol PP Razia Hotel-Kamar Kos
Ditambahkan Lalu Suhaimy Ismi, pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI bertujuan untuk mewujudkan kemajuan daerah melalui percepatan pembangunan daerah.
DPD RI sebagai wakil daerah terus melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat di daerah untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
Pihaknya dibekali hasil musrenbang provinsi untuk melihat apa yang diaspirasikan daerah yang dapat diperjuangkan di tingkat pusat.
DPD RI sebagai bagian dari lembaga politik, lebih fokus pada bagaimana upaya daerah mendapatkan kesejahteraannya, terutama dari dana transfer daerah.
"Itu yang menjadi konsentrasi kami di DPD RI,” terang anggota DPD RI dari NTB tersebut.
Franky Roring berharap audiensi dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai upaya lembaga negara dalam merawat dan memelihara demokrasi melalui perjuangan aspirasi masyarakat.
“Dalam pertemuan ini diharapkan ada pengetahuan bagaimana DPD RI bekerja untuk masyarakat, bagaimana aspirasi diserap dari masyarakat, sehingga tahu ada proses politik yang harus dilakukan. Sehingga orang tahu bahwa pertarungan DPD RI itu tidak gampang, karena di sini banyak golongan dan banyak bidang ilmu,” jelasnya.
Harsen Roy Tampomuri yang memandu jalannya audiensi dan diskusi mengungkapkan sejumlah perda bermasalah yang perlu untuk dilakukan harmonisasi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baginya forum audiensi dan diskusi tersebut memiliki urgensi karena kerja-kerja lembaga legislatif perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak serta perspektif termasuk dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari perguruan tinggi yang juga aktor dalam perumusan kebijakan publik.
“Pertemuan dosen dan mahasiswa dalam forum audiensi serta diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah baik dalam membangun sinergi dan kolaborasi antara BULD DPD RI dan pihak perguruan tinggi. Tentu pemikiran-pemikiran bernuansa teoritis akan semakin paripurna jika banyak dipertemukan dengan hal-hal bersifat empiris seperti pertemuan pada hari ini,” pungkasnya. []