Jakarta - Aksi represi aparat keamanan terhadap para demonstran marak terjadi.
Saat rakyat menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan yang keliru, mereka justru menghadapi tindak represif dari aparat keamanan.
Padahal, unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi.
"Ini terjadi karena Polri masih mengedepankan pola pendekatan kekerasan untuk menghadapi aksi massa," ujar Peneliti Seknas FITRA Gurnadi Ridwan dalam siaran pers, Jumat, 29 Agustus 2025.
Hal itu kata dia, juga tampak dari pengalokasian anggaran bernilai jumbo untuk pengadaan alat pengendali massa.
Seperti yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 lalu, massa unjuk rasa mendatangi gedung DPR RI. Puncaknya pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, yang menyebabkan tewasnya seorang driver ojol Affan Kurniawan.
Aksi massa dipicu kebijakan efisiensi negara, rakyat justru dipertontonkan dengan kemewahan pejabat negara yang dinilai tidak sensitif dengan kondisi kebatinan publik.
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan. Massa kemudian bentrok dengan kepolisian yang berujung korban jiwa.
Gurnadi menyebut, berdasarkan catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran untuk pengendalian massa sepanjang 2021-2025 mencapai Rp 2,6 triliun.
Pengadaan alat pengendalian massa tersebut meliputi peluru karet, tongkat baton, amunisi huru-hara, hingga drone pelontar gas air mata.
Alat-alat tersebut dikenal sebagai instrumen represif dalam menghadapi demonstrasi.
Seiring dengan semakin besarnya anggaran instrumen represif, tindakan kekerasan aparat ke para demonstran juga bertambah marak.
BACA: Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Yenny Wahid Desak Reformasi di Polri
“Jika negara masih mengalokasikan anggaran untuk alat represif tanpa evaluasi menyeluruh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan warga, tetapi juga kualitas hukum dan demokrasi. Terbukti, penggunaan alat represif berulang kali menimbulkan korban, bahkan di beberapa kasus dapat menghilangkan nyawa.” ujar Gurnadi.
Ketimbang memperbesar anggaran untuk gas air mata, negara seharusnya menurut dia, mengutamakan belanja yang mendorong penguatan kapasitas aparat dalam pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif.
"Pendekatan keamanan berbasis hak asasi manusia jauh lebih sesuai dengan prinsip negara demokrasi ketimbang menambah anggaran untuk instrumen represif," ujarnya.
Disebutnya, pemerintah memang sempat menurunkan anggaran untuk pembelian gas air mata setelah insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 2022.
Namun, anggaran untuk pembelian tongkat baton justru dinaikkan. Nilainya tidak main-main, jika ditotal sepanjang tahun 2021-2025 mencapai Rp 1 triliun.
Itu di luar belanja Polri untuk pembelian drone pelontar gas air mata yang diperkirakan mencapai Rp 18,9 miliar dan peluru karet atau pepper projectile Rp 49,9 miliar pada tahun 2022.
“Anggaran negara harus mengayomi rakyat, bukan menakuti apa lagi membungkam suara rakyat. Demokrasi tidak bisa tumbuh dalam suasana ketakutan.” sambung Gurnadi.
Oleh sebab itu FITRA kata Gurnadi, menuntut dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan alat represif dalam demonstrasi.
Reorientasi anggaran dari belanja represif menuju belanja pelayanan publik dan penguatan demokrasi. Menuntut negara dan aparat terkait (Polri) meminta maaf atas tindakan represif yang menimbulkan korban jiwa. []