Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK): Solusi atau Ancaman Bagi Sistem Keuangan?, Selasa, 22 November 2022.
Adapun narasumber yang hadir yakni Anggota Panja RUU PPSK dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, Direktur INDEF Tauhid Ahmad, dan Direktur IDEAS Yusuf Wibisono.
Membahas sub tema isu dan perkembangan pembahasan RUU PPSK, Anis menjelaskan bahwa pembahasan RUU yang sedang dibahas dan disusun oleh DPR tersebut kemudian dilengkapi oleh pemerintah, terdiri dari 28 bab 719 pasal dan disusun dengan metode omnibus.
Ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK di antaranya UU terkait perbankan, dana Pensiun, perkoperasian, pasar modal, Surat Utang Negara (SUN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta UU tentang Perasuransian, dll.
RUU PPSK sendiri diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan poin-poin penting RUU PPSK. Di antaranya dalam hal kelembagaan.
Terkait peran menteri keuangan yang dominan pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya pada pengambilan keputusan dan penambahan tugas LPS sebagai penjamin polis asuransi.
Demikian juga dengan penambahan tugas OJK untuk mengawasi Lembaga Keuangan Mikro berbentuk koperasi.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menegaskan bahwa PKS sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan menyuarakannya di panja.
Anis mengungkapkan, sebagian usulan PKS diterima namun sebagiannya ditolak.
Poin penting PKS adalah transformasi sistem keuangan dari Bailouts menjadi Bailins (sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis bukan masyarakat).
Baca juga: DPR Fraksi PKS Terima Aspirasi Pegiat Koperasi Terkait RUU PPSK
Baca juga: DPR: RUU PPSK Didedikasikan untuk Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
"PKS jelas akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kita berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini," ucap Anis.[]