News Minggu, 23 Januari 2022 | 10:01

Gaduh Pelat Mobil Arteria Dahlan, Diduga Ada Maladministrasi di Polri

Lihat Foto Gaduh Pelat Mobil Arteria Dahlan, Diduga Ada Maladministrasi di Polri Pelat yang disoroti di mobil milik Arteria Dahlan. (foto: Tribunnews).

Jakarta - Ketua Ombudsman Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian RI (Polri) terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah mobil milik anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Opsi, Minggu, 23 Januari 2022.

Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai.

Dia menjelaskan, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang berpelat merah.

Dia menekankan, kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, dan sejenisnya.

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah politikus PDIP itu menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaannya tidak pada tempatnya, karena pelat nomor untuk kendaraan seperti inventaris milik atau dinas kepolisian. Terlebih ini digunakan lebih dari satu kendaraan.

"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya