Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak perlu diutak-atik.
"Statement Presiden Jokowi sudah diucapkan, berarti sudah dapat dipahami, tidak usah utak-atik," kata Faldo di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengatakan pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak perlu diterjemahkan dengan berbagai versi.
Baca juga: Usulan Jokowi 3 Periode, Jansen: Nafsu Kalian Ini Musibah Bagi Demokrasi
"Presiden sudah jelas bersikap. Jangan sampai ada yang bikin imajinasi, kaget sama imajinasinya, terus marah sama imajinasinya sendiri, kan aneh," kata Faldo.
Pernyataan Jokowi terkait penundaan Pemilu Serentak 2024 tersebut, lanjutnya, harus dilihat di kerangka kenegaraan, sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 tentang pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Saya kira kita berada dalam sebuah konstruksi kenegaraan. Jadi, ini harus dilihat dalam kerangka kenegaraan. Jangan maunya Presiden Jokowi, inginnya begini dan begitu dari elit-elit," ucapnya.
Baca juga: Jika Jokowi 3 Periode, Jansen: Zaman Kegelapan Demokrasi
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan siapapun boleh mengusulkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden karena negara ini negara demokrasi.
Jokowi menegaskan wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi.
"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” kata Jokowi menambahkan. []