Hukum Rabu, 06 April 2022 | 19:04

Gaji Sudah Rp 60 Juta, Pria Ini Pilih Rampok Bank di Jakarta

Lihat Foto Gaji Sudah Rp 60 Juta, Pria Ini Pilih Rampok Bank di Jakarta Ilustrasi perampok. (foto: ist).

Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial BS (43) lantaran berupaya merampok salah satu bank di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Budhi mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai staf HRD di salah satu bank swasta. Dia diketahui memiliki gaji Rp 60 juta per bulan.

"Namun, karena terlilit utang di mana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Budhi menjelaskan BS mencoba melakukan perampokan di bank tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.

Budhi menerangkan, BS kemudian memasuki bank tersebut dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan bank untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.

Meski demikian, seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.

Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak histeris meminta pertolongan. Beruntung, ada kendaraan patroli yang tengah melintas.

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budhi.

Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya