Jakarta - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendorong prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) terhadap seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, terkhusus dalam penanganan kasus Ferdy Sambo dan terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI Willem Wandik dalam Konferensi Pers di Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
"Keluarga Besar GAMKI mendorong prinsip equality before the law terhadap seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, GAMKI mengapresiasi dan mendukung sikap konsistensi Kapolri pada proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat," kata Wandik seperti mengutip keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.
Wandik meminta agar kasus ini diungkap dengan tuntas dan transparan, karena penyelesaian kasus ini berdampak terhadap muruah dan kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Kapolri sudah menunjukkan sikap tegas atas kasus ini. Terbukti dengan adanya titik terang dari perkara ini melalui penetapan beberapa tersangka. Maka itu kami terus mendukung Kapolri, Tim Khusus Polri, dan jajaran Polri untuk mengungkap kasus ini. Karena ini memberikan dampak besar terhadap muruah institusi Polri di bawah kepemimpinan Bapak Jendra Listyo Sigit Prabowo," ujar anggota DPR RI dari dapil Papua ini.
Senada dengan Wandik, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengharapkan persoalan yang telah meresahkan masyarakat ini bisa diselesaikan dengan cepat, profesional, dan transparan.
"Ada dua persoalan yang meresahkan masyarakat. Yang pertama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Selama ini polisi bertugas untuk menegakkan hukum terhadap masyarakat, ini justru oknum polisi yang melakukan pembunuhan. Yang kedua terkait adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa salah satu tersangka yaitu FS terlibat dalam persoalan judi online dan narkoba, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat," tutur Sahat.
Harapannya, lanjut Sahat, dengan adanya kasus ini menjadi momen untuk kepolisian melakukan bersih-bersih di tubuh institusi Polri. Karena dari 430 ribu anggota kepolisian pasti ada orang-orang baik yang bisa membawa institusi Polri lebih baik ke depannya.
"Kapolri meminta agar para tersangka ditetapkan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Ini menunjukkan keseriusan Kapolri dan jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya. Mari kita dukung dan kawal bersama," ucap Sahat.[]