News Jum'at, 20 Oktober 2023 | 17:10

GAMKI: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Lihat Foto GAMKI: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Penuhi Rasa Keadilan Ketua Umum GAMKI Sahat Sinurat. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menilai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu sudah memenuhi aspek keadilan. 

MK tidak mengubah batasan usia, karena tidak ada landasan yang tepat untuk mengubah batasan usia dari 40 tahun menjadi batasan usia lainnya.

"Namun, untuk memenuhi asas keadilan, MK membuka ruang kesempatan bagi warga negara berusia di bawah 40 tahun yang berpengalaman dan pernah terpilih melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi Capres ataupun Cawapres," kata Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Disebutnya, seperti yang diketahui bersama, saat ini ada puluhan bahkan mungkin ratusan generasi muda Indonesia di bawah 40 tahun yang sudah berpengalaman dan berkecimpung di dalam kepemimpinan publik. 

Mereka ada anggota DPRD, DPR, dan DPD, ataupun kepala daerah, baik tingkat kabupaten, kota, ataupun provinsi. 

BACA JUGA: Sesalkan Hujatan kepada Jokowi, KOBAR: Mereka Lupa Kebaikan dan Prestasi Presiden Selama Ini

Dan kemungkinan, pasca Pemilu 2024, akan lebih banyak lagi generasi muda yang akan terjun ke politik.

"Apalagi generasi muda kita saat ini berjumlah di atas 50 persen penduduk Indonesia," katanya menegaskan.

Untuk itu kata Sahat, lewat putusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut, merupakan peluang dan kesempatan bagi generasi muda untuk berperan dalam kepemimpinan Nasional, seperti yang sudah dilakukan selama ini oleh kaum muda di legislatif ataupun sebagai kepala daerah. 

GAMKI kata dia, juga memberikan catatan penting bahwa pada Pemilu 2014 dan dua pemilu sebelumnya, batas usia capres dan cawapres adalah minimal 35 tahun. 

"Menjadi pertanyaan kenapa kemudian batas usia ini diubah menjadi minimal 40 tahun," tukasnya. 

"Kami berharap DPR RI hasil Pemilu 2024 dapat mengkaji kembali batas usia capres dan cawapres ini. Janganlah generasi muda didiskreditkan dengan alasan masih belum berpengalaman, masih ingusan, dan lain sebagainya. Perlu diingat, bahwa kemerdekaan Indonesia dapat terjadi karena pergerakan dari generasi muda," imbuhnya.

Dikatakan Sahat lagi, kaum muda juga banyak mengisi struktur pemerintahan di era awal kemerdekaan Indonesia. 

"Semangat ini yang harus terus dijaga, bahwa generasi muda Indonesia juga memiliki kapasitas untuk memimpin bangsa dan negara ini," tandas Ketua Umum DPP GMKI 2016-2018 tersebut. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya