Medan - Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara (Sumut), inisial EG, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh kepolisian setempat.
Dia dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2018.
Karena perbuatan EG yang menggarong uang rakyat, negara dirugikan senilai Rp 2.607.711.826.
Kepala Polres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, EG telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka garong uang rakyat.
"Setelah dilakukan perhitungan kembali, negara mengalami kerugian senilai Rp 2.607.711.826," kata Ronny disampaikan Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, Sabtu 9 Juli 2022.
Menurutnya, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan adanyanya tersangka baru.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," katanya.
Terhadap EG, tambahnya, dikenakan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 8 dari UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 750. 000.000. ()