Tomohon – Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang terjadi di Kolongan Atas Dua Jaga IV, Sonder, Minahasa, pada Rabu 9 Maret 2022 malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku berinisial LR berusia 69 tahun.
“Pelaku berinisial LR 69 tahun, warga Sonder. Ditangkap di rumahnya, pada Selasa 15/ Maret 2022 sekitar pukul 21.35 WITA,” ujarnya, Rabu 16 Maret, di Mapolda Sulut.
Abast menerangkan, kejadiannya disebuah rumah yang selama ini dijaga oleh korban bernama Noldy 46 tahun dan keluarganya, warga Kolongan Atas Jaga II, Sonder.
Lanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 19.00 WITA, korban dan keluarganya meninggalkan rumah tersebut untuk tidur di rumah pribadinya. Pelaku pun beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.
“Saat istri korban datang ke rumah tersebut pada Kamis 10 Maret 2022 siang, mendapati kulkas, mesin pompa air, dan juga satu karung pakaian bekas telah hilang,” jelas Abast.
Tak lama kemudian korban datang lalu memeriksa kondisi sekitar rumah dan mendapati kunci gembok pintu belakang telah dirusak oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tomohon.
Sementara itu Unit Resmob yang melakukan penyelidikan di TKP, menemukan sebuah kapak yang diduga milik pelaku. Berdasarkan temuan ini ditambah keterangan korban, dugaan pelaku pun mengarah kuat kepada LR.
Unit Resmob selanjutnya mengejar pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku yang awalnya mengelak, akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut.
Pelaku juga mengakui membawa barang-barang hasil curian tersebut menggunakan mobil angkutan umum miliknya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam pengembangan Unit Resmob turut mengamankan barang bukti 1 buah kulkas dan 1 buah mesin pompa air yang dititipkan pelaku di rumah temannya.
“Pelaku beserta barang bukti hasil curian dan juga kapak serta mobil angkutan umum yang digunakannya saat beraksi, sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.