Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial RA 35 tahun diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. IRT tersebut diduga telah melakukan pencurian sebuah tas milik seorang perempuan bernama Yenis Seroan 29 tahun sesama warga Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku diamankan di Pusat Kota Manado, pada hari Kamis 14 Juli 2022 saat sedang berjualan,” ujarnya, Jumat 15 Juli 2022.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menghadiri kegiatan Hapsa PKB yang digelar di Stadion Babe Palar, Kecamatan Tomohon Selatan, pada hari Jumat 10 Juni 2022 silam.
“Saat sedang menghadiri Hapsa PKB, korban lupa mengambil tas yang berisi uang Rp 6 juta dan 2 buah handphone, yang diletakan di TKP. Saat teringat, korban kembali ke TKP untuk mengambil tasnya, namun barang tersebut sudah tidak ada,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Merasa barang miliknya sudah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon dan direspon dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan pelacakan terhadap posisi signal handphone yang hilang, ternyata berada di Manado tepatnya di area pusat kota,” lanjutnya.
Saat dilakukan pengejaran, ternyata barang bukti handphone berada pada seorang pria yang sedang mengendarai angkutan umum, yang merupakan suami pelaku.
“Polisi segera melakukan interogasi dan terungkap handphone tersebut diberikan pelaku ke suaminya, sedangkan barang bukti lainnya disimpan pelaku di rumahnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku selanjutnya menggiringnya ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []