News Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:06

Gawat! 12 Ribu Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Sumut Diberikan ke Penerima Fiktif

Lihat Foto Gawat! 12 Ribu Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Sumut Diberikan ke Penerima Fiktif Politisi PDIP Junimart Girsang. (foto: ist).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa terdapat dugaan 12 ribu sertifikat milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatra Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif. 

Oleh karena itu, Junimart meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencermati kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," kata Junimart seperti dikutip pada Jumat, 3 Juni 2022.

Sementara, masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. 

Bahkan, kata dia, warga sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat tersebut.

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan saat ini BPKP tengah melakukan audit implementasi.

"Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini," ujarnya.

Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan. 

Akan tetapi, lanjutnya, mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanahnya dari pihak yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara.

Lantas, dia meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban.

"Tolong dicermati masalah PTSL ini Pak Menteri. Kasihan masyarakatnya. (Mereka) Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini," ucap Junimart Girsang.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya