Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram atau barang buktinya lebih dari 20 kilogram.
"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin, 23 Mei 2022, dikutip dari Antara.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.
Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa, 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.
Petugas juga menggeledah ruangan YR, sekaligus mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang disebut ikut mengonsumsi narkoba bersama dengan YR.
Dari penggeledahan di ruangan kantor YR, ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR. Kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS.
Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung menegaskan.
Dia mengatakan, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Tiga lembar KTP, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []