Daerah Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:08

Gegara Foto Tak Senonoh Putrinya, Ketua DPRK Abdya Bakal Dilaporkan ke Polda Aceh

Lihat Foto Gegara Foto Tak Senonoh Putrinya, Ketua DPRK Abdya Bakal Dilaporkan ke Polda Aceh Logo WhatsApp. (Foto: Pixabay)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh berinisial ND bakal dilaporkan ke Polda Aceh oleh keluarga terduga pelaku sebar foto tidak senonoh putri Ketua DPRK berinisial MS.

"Setelah MS mengirim foto itu ke ND, kemudian ND ini meneruskan kepada kami keluarga MS. Kasus ini juga akan kami laporkan ke Polda Aceh juga terkait UU ITE," kata HM salah satu keluarga dari terduga pelaku, Jumat sore, 19 Agustus 2022.

Diketahui, ND melaporkan MS atas dugaan penyebaran foto tidak senonoh putrinya.

Foto ini dikirim MS kepada ND melalui kontak WhatsApp sebanyak empat foto dan karena itulah MS diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah MS mengirim foto itu kepada ND, kemudian ND meneruskan ke kontak keluarga MS. Karena meneruskan foto itu, ND akan dilaporkan ke Polda Aceh oleh keluarga MS yakni HM.

"Selain foto-foto itu, juga ada tangkapan layar percakapan MS dan ND yang dikirim kepada keluarga besar kami," sebut HM.

Padahal, tambahnya, hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang pimpinan, apalagi jabatan yang dipangku oleh ND merupakan badan kehormatan rakyat.

Maka, selain akan melaporkan ke polisi terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keluarga MS juga akan melaporkan kepada Badan Keahlian DPR.

"Pastinya juga kami akan melaporkan kasus ini ke BKD karena telah menciderai institusi yang tengah diemban olehnya. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pimpinan DPR yang merupakan perwakilan rakyat," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPRK Abdya berinisial ND melaporkan mantan pacar putrinya berinisial MS ke Polres Abdya terkait UU-ITE.

Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto tidak senonoh anaknya melalui media sosial.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga berinisial ND terkait dugaan penyebaran foto tidak senonoh.

Dalam laporannya, ND mengungkapkan bahwa MS mengirimkan foto tidak senonoh MP (putri ND) kepada dirinya.

"Dari perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Kapolres dalam konfrensi Pers di Mapolres setempat, Kamis, 18 Agustus 2022.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya