Jakarta - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dihadiri pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan beralasan ketidakhadiran Prabowo karena Gibran tidak bisa mendampingi mengingat tugasnya sebagai wali kota.
"Sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini, tetapi kalau satu orang datang kan tidak bagus karena kan namanya pasangan calon, satu datang enggak bagus," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran hanya akan diwakili para kuasa hukum. Selain Otto, ada Yusril Ihza Mahendra dan Fachri Bahmid. Ada pula sejumlah pengacara dari tim Prabowo-Gibran.
Kendati tak dihadiri pasangan calon itu, Otto meyakini bahwa kuasa hukum bisa menjelaskan jawaban atas semua gugatan.
"Nanti kalau Anda melihat, baru Anda tahu kenapa saya sebut ini salah kamar. Kenapa seharusnya ini ke Bawaslu? Kenapa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang?" ujarnya.
"Nah, itu nanti mungkin bisa kami jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa ini sebenarnya gugatan ini tidak berdasar," kata dia menambahkan.
Diketahui, MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis, 28 Maret 2024. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan KPU, paslon Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.[]