Daerah Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:08

Gegara Parkir Sembarangan, Sudah 634 Kendaraan di Medan Kena Tilang Elektronik

Lihat Foto Gegara Parkir Sembarangan, Sudah 634 Kendaraan di Medan Kena Tilang Elektronik Petugas dishub dan kepolisian mendapati kendaraan yang parkir sembarangan di Medan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib lalu lintas, Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (parkir sembarangan).

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar mengatakan sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam managemen perparkiran. Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada.

"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil. Oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Polda Sumut menerapkan ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," ungkap Iswar, Selasa 23 Agustus 2022.

Dengan diberlakukanya ETLE Mobile ini, dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

"Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir di atas trotoar jalan karena itu hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti mengganggu pengguna jalan lainnya, dan jangan parkir di tempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir," tegasnya.

Sejak diberlakukan kemarin, menurut Iswar, petugas dishub bersama kepolisian telah berkeliling wilayah Kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 634 kendaraan yang ditilang elektronik, terdiri dari 110 unit roda empat dan 524 roda dua. Jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya, nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujarnya.

Dia manambahkan, dengan adanya ETLE Mobile ini bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, akan tetapi penerapan tilang elektronik ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar, karena nantinya petugas akan tetap melakukan tilang elektronik.

"Kami akan tetap tilang meski masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir, dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut. Jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan ke tempat parkir yang salah," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya