Daerah Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:08

Gegara Pemberitaan, Wartawan di Labuhan Batu Sumut Dikeroyok

Lihat Foto Gegara Pemberitaan, Wartawan di Labuhan Batu Sumut Dikeroyok Pelaku pengeroyokan wartawan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhan Baru, Sumut. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Personel Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, berhasil meringkus tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online, Abi Ridwan Pasaribu.

Abi dikeroyok pada Jumat 19 Agustus 2022 di Kantor Lembaga Bravo 5, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, Nomor 16, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu.

Adapun tujuh pelaku penganiayaan wartawan ini berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) dan AD alias Aan (21).

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengungkapkan, pengeroyokan terhadap korban berawal pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 00.05 WIB di Kantor Lembaga Bravo 5, datang lima orang pria mengendarai tiga motor.

"Kemudian dua di antara pelaku turun dari motor dan berjalan ke arah Abi yang sedang duduk. Salah satu pelaku bertanya kepada teman korban yang mana namanya abi. Oleh saksi pun dijawab dan salah satu pelaku pun memanggil korban," kata Anhar, Rabu 24 Agustus 2022.

Korban, lanjutnya, lalu beranjak dari tempat duduknya dan mendekati pelaku.

Setelah itu, pelaku bertanya kepada Abi apakah masih kenal seraya menunjukkan salah satu pelaku. Namun oleh korban dijawab tidak mengenalnya.

"Selanjutnya salah satu pelaku langsung mendorong dan hendak memukul, namun berhasil ditangkis oleh korban. Saat keributan ini terjadi, seorang pelaku lainnya datang membawa balok kayu dan kemudian memukuli korban secara bersama-sama," ujarnya.

Mendapati perlakuan itu, korban lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku. Dan dari dalam rumah korban sempat mengatakan ambil parang, sehingga membuat para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhan Batu," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan termasuk pra rekonstruksi, pada Senin 22 Agustus 2022 sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap dari tempat terpisah.

"Berdasar keterangan pelaku, dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut," katanya.

Adapun motif tindak pidana tersebut, sambung Anhar, dikarenakan pelaku ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial Facebook melalui grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada 8 Agustus 2022.

Di mana dalam foto tersebut, terlihat mobil ADR alias Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni AD Keke, sedangkan pelaku DS alias Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan.

Para pelaku, tambahnya, dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Para pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya