Hukum Kamis, 07 Maret 2024 | 22:03

Gegara Sabu, 4 Warga Simalungun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Lihat Foto Gegara Sabu, 4 Warga Simalungun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap 4 orang warga Kabupaten Simalungun terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto:Istimewa)

Siantar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap 4 orang warga Kabupaten Simalungun terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Dedi Wahyudi (32) asal Dolok Melangir, Kabupaten Simalungun.

Ia ditangkap di Jalan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Saat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggeledahan, dari tersangka Dedi ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, 1 unit telepon genggam merek Wiko, dan uang tunai Rp 100 ribu, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat pelat BK 6808 TBE .

Kepada polisi, dia mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari penjual bernama Ashraf Maulana.

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar amankan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Usai mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang lainnya yang merupakan warga Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya saat pengembangan kasus itu, polisi menangkap seorang kurir bernama Budi Satrya bersama barang bukti 1 dompet kecil, uang tunai Rp 220 ribu, 1 paket sabu seberat 0,17 gram, 1 handphone merek Samsung, warna merah.

Tersangka Mudi Prayetno yang juga kurir ditangkap beserta barang bukti uang tunai Rp 155 ribu, dan 1 handphone merek Vivo.

Tak sampai disitu, penangkapan pun dilakukan terhadap penjual narkoba bernama Ashraf Maulana.

Saat penggeledahan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dari Ashraf, di antaranya 1 tas sandang yang berisi satu plastik klip berisi 1 paket sabu seberat 0,53 gram, 5 plastik klip kosong, 1 sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp 150 ribu, 1 unit telepon genggam merek Vivo, dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z tanpa pelat.

Hingga berita ini dinaikkan, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jejaring tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Pengembangan masih akan dilakukan guna membongkar jaringan ini," ucap AKP Jonny Pasaribu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya